Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
17/Pdt.P/2026/PN Jnp SYARIPUDDIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 17/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SYARIPUDDIN
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Alif Zulfakar S.HSYARIPUDDIN
2Ruslan Munandar, S.H.SYARIPUDDIN
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
  2. Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama SYARIPUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1980 sebagaimana  KTP Elektronik dengan Nomor NIK: 7304110107800006, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor Kartu Keluarga:7304112305180002 Dimana Tercatat Pula Nama Pemohon SYARIPUDDIN Lahir di Lanne 07 Januari 1980 dengan KTP Konvensional Dengan Nomor NIK:7304110107900006 yang Dimana Tercatat Nama Pemohon SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994 Dan Kutipan Akta Keahiran dengan Nomor:7304-LT-21072014-0014 dimana tercatat Nama Pemohon SYARIFUDDIN Lahir di Lanne 07 Januari 1994 Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan , Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan / Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstrativ Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini KTP Elektronik, Kartu Keluarga , Dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon SYARIPUDDIN lahir Di Lanne 07 januari 1980 menjadi SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994.
  4. Menetapkan Bahwa Identitas Yang Akan Dipakai Oleh Pemohon Adalah Atas Nama SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994 sebagaimana Pada KTP Konvensional dengan NIK:7304110107900006.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak