| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama SYARIPUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1980 sebagaimana KTP Elektronik dengan Nomor NIK: 7304110107800006, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor Kartu Keluarga:7304112305180002 Dimana Tercatat Pula Nama Pemohon SYARIPUDDIN Lahir di Lanne 07 Januari 1980 dengan KTP Konvensional Dengan Nomor NIK:7304110107900006 yang Dimana Tercatat Nama Pemohon SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994 Dan Kutipan Akta Keahiran dengan Nomor:7304-LT-21072014-0014 dimana tercatat Nama Pemohon SYARIFUDDIN Lahir di Lanne 07 Januari 1994 Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan , Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mensingkronkan / Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstrativ Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini KTP Elektronik, Kartu Keluarga , Dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon SYARIPUDDIN lahir Di Lanne 07 januari 1980 menjadi SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994.
- Menetapkan Bahwa Identitas Yang Akan Dipakai Oleh Pemohon Adalah Atas Nama SYARIFUDDIN Lahir Di Lanne 07 Januari 1994 sebagaimana Pada KTP Konvensional dengan NIK:7304110107900006.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|