Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Jnp H. SAING 1.Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto (BUPATI)
2.Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Jeneponto
3.Kepala sekolah dasar Negeri 09 Kelara
4.Kepala Kelurahan Tolo Barat
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1H. SAING
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1MUSTANI ABDUL DJARRI, SHH. SAING
Tergugat
NoNama
1Kepala Daerah Kabupaten Jeneponto (BUPATI)
2Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kab. Jeneponto
3Kepala sekolah dasar Negeri 09 Kelara
4Kepala Kelurahan Tolo Barat
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kab. Jeneponto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
  2. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa yang di kuasai oleh PARA TERGUGAT,
  3. Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
  4. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,
  5. Menyatakan objek sengketa yang terletak di Bungung Kanunang,Kel.Tolo Barat, Kec.Kelara,Kab.Jeneponto, luas 919 m2 adalah hak milik PENGGUGAT dengan batas-batas  sebagai berikut   :
  • Sebelah Utara           : Tanah milik H.Rustam Nai
  • Sebelah Timur           : Tanah milik H.Cehang,sekarang SD Negri 09 Kelara
  • Sebelah selatan         : Jalan
  • Sebelah Barat            : Jalan

 

  1. Menyatakan tukar guling yang di lakukan oleh PENGGUGAT kepada Tutu bin Masso adalah sah menurut hukum

 

  1. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000.-(Satu milyar rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000.000.-(Satu milyar liama ratus juta rupiah).
  2. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT
  3. Menyatakan bahwa sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab.Jeneponto dan surat surat lainnya kepada TERGUGAT tidak sah dan cacat Administrasi
  4. Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang muncul dalam perkara ini menurut hukum’
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak