| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap objek sengketa yang di kuasai oleh PARA TERGUGAT,
- Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum
- Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk menyerahkan objek sengketa kepada PENGGUGAT dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya,
- Menyatakan objek sengketa yang terletak di Bungung Kanunang,Kel.Tolo Barat, Kec.Kelara,Kab.Jeneponto, luas 919 m2 adalah hak milik PENGGUGAT dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Tanah milik H.Rustam Nai
- Sebelah Timur : Tanah milik H.Cehang,sekarang SD Negri 09 Kelara
- Sebelah selatan : Jalan
- Sebelah Barat : Jalan
- Menyatakan tukar guling yang di lakukan oleh PENGGUGAT kepada Tutu bin Masso adalah sah menurut hukum
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT dengan kerugian materiil sebesar Rp.1.000.000.000.-(Satu milyar rupiah), dan kerugian Immateriil sebesar Rp.1.500.000.000.-(Satu milyar liama ratus juta rupiah).
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat di laksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari TERGUGAT
- Menyatakan bahwa sertifikat yang di terbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kab.Jeneponto dan surat surat lainnya kepada TERGUGAT tidak sah dan cacat Administrasi
- Menghukum kepada TERGUGAT untuk membayar semua biaya yang muncul dalam perkara ini menurut hukum’
|