Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
10/Pdt.G/2026/PN Jnp PANISA 1.NAHARIA binti LAUPA
2.YALANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 10/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 23 Apr. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PANISA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.HPANISA
Tergugat
NoNama
1NAHARIA binti LAUPA
2YALANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR DESA BONTO MANAI
2BADAN PERTANAHAN NEGARA (BPN) KABUPATEN JENEPONTO
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Tanah/objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun guna untuk dibagikan kepada SARILU binti LAUPA (saudara Kandung Tergugat I) ;
  3. Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan semua uang/dana Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menyatakan semua surat dan SERTIPIKAT HAK MILIK NIB. 20.04.000005522.0 yang terbit diatasnya adalah cacat dan batal demi hukum;
  5. Menghukum Turut Tergugat II untuk menarik dan membatalkan SRTIPIKAT HAK MILIK NIB. 20.04.000005522.0;
  6. Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat yakni berupa:
    1. Kerugian materiil adalah semua yang telah diberikan kepada Tergugat I;
    2. Kerugian Immateril Penggugat saat dibebankannya biaya hingga dibebani pikiran, waktu dan tenaga maka dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milliar rupiah);
  7. Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit vorbaar bij vorraad);
  8. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat, menghormati dan melaksanakan putusan ini ;
  9. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian dan biaya yang timbul dalam perkara ini;
  10. Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak