| Tanggal Pendaftaran |
Senin, 27 Apr. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
10/Pdt.G/2026/PN Jnp |
| Tanggal Surat |
Kamis, 23 Apr. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sandi Pajri, S.Pd.,S.H.,M.H | PANISA |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | NAHARIA binti LAUPA | | 2 | YALANG |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | KANTOR DESA BONTO MANAI | | 2 | BADAN PERTANAHAN NEGARA (BPN) KABUPATEN JENEPONTO |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan Tanah/objek sengketa tersebut kepada Penggugat tanpa syarat apapun guna untuk dibagikan kepada SARILU binti LAUPA (saudara Kandung Tergugat I) ;
- Menghukum Tergugat I dan II untuk mengembalikan semua uang/dana Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menyatakan semua surat dan SERTIPIKAT HAK MILIK NIB. 20.04.000005522.0 yang terbit diatasnya adalah cacat dan batal demi hukum;
- Menghukum Turut Tergugat II untuk menarik dan membatalkan SRTIPIKAT HAK MILIK NIB. 20.04.000005522.0;
- Menghukum Para Tergugat membayar kerugian materiil dan immateriil yang dialami Penggugat yakni berupa:
- Kerugian materiil adalah semua yang telah diberikan kepada Tergugat I;
- Kerugian Immateril Penggugat saat dibebankannya biaya hingga dibebani pikiran, waktu dan tenaga maka dapat dinilai sebesar Rp.1.000.000.000.00 (satu milliar rupiah);
- Menyatakan Keputusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya hukum lain seperti verzet, banding, kasasi maupun peninjauan kembali (uit vorbaar bij vorraad);
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk taat, menghormati dan melaksanakan putusan ini ;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat, secara tanggung renteng untuk membayar seluruh kerugian dan biaya yang timbul dalam perkara ini;
- Membebankan biaya perkara menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku;
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |