Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
11/Pdt.G/2026/PN Jnp JAMILAH, S.E. H. Rahman Nara Bin Galla Nara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 27 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 11/Pdt.G/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Jumat, 27 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1JAMILAH, S.E.
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1H. Rahman Nara Bin Galla Nara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Kecamatan Batang, Kabupaten Jeneponto
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

 

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terhisap dan terletak  di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto, dengan luas ± 1.4 Ha atau ± 10.400 M?2; (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:

 

  • Sebelah Utara                 : Jalan Poros Provinsi
  • Sebelah Selatan            : Tanah milik Sate
  • Sebelah Timur                : Tanah milik Sate
  • Sebelah Barat                 : Jalan Poros Provinsi/Abd.Azis Tantu

 

 

    Adalah milik PENGGUGAT ;-

  1. Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di kuasai Tergugat H. Rahman Nara yang terhisap dan terletak  di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto) dengan luas ±  60 X 50 M?2; atau ±

3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut :

  • Sebelah Utara                 : Jalan Poros Provensi
  • Sebelah Selatan            : Tanah Milik Sate
  • Sebelah Timur                : Tanah milik Abd.Azis Tantu
  • Sebelah Barat                 : Tanah Milik Abd.Azis Tantu

 

Adalah milik PENGGUGAT ;-

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat didalam menguasai, menggarap, menolak menyerahkan Tanah objek Sengketa kepada Penggugat dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);

 

  1. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat dan turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna jika perlu dengan bantuan Alat Negara;
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah sengketa;
  3. Menyatakan surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
  4. Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak