| Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah yang terhisap dan terletak di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto, dengan luas ± 1.4 Ha atau ± 10.400 M?2; (sepuluh ribu empat ratus meter persegi) dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara : Jalan Poros Provinsi
- Sebelah Selatan : Tanah milik Sate
- Sebelah Timur : Tanah milik Sate
- Sebelah Barat : Jalan Poros Provinsi/Abd.Azis Tantu
Adalah milik PENGGUGAT ;-
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah objek sengketa yang di kuasai Tergugat H. Rahman Nara yang terhisap dan terletak di Kandoro, Desa Pao, Kecamatan Tarowan, Kabupaten Jeneponto) dengan luas ± 60 X 50 M?2; atau ±
3.000 M?2; (tiga ribu meter persegi) Dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara : Jalan Poros Provensi
- Sebelah Selatan : Tanah Milik Sate
- Sebelah Timur : Tanah milik Abd.Azis Tantu
- Sebelah Barat : Tanah Milik Abd.Azis Tantu
Adalah milik PENGGUGAT ;-
- Menyatakan perbuatan Tergugat didalam menguasai, menggarap, menolak menyerahkan Tanah objek Sengketa kepada Penggugat dan mengklaim tanah sengketa sebagai miliknya adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat dan turut Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan / mengembalikan tanah objek sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong sempurna jika perlu dengan bantuan Alat Negara;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek tanah sengketa;
- Menyatakan surat-surat yang timbul atas tanah objek sengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mengikat.
- Menyatakan putusan perkara a quo dapat dijalankan terlebih dulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, Kasasi dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo;
|