Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JENEPONTO
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
21/Pdt.P/2026/PN Jnp MUH.HAERUL ALAM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 21/Pdt.P/2026/PN Jnp
Tanggal Surat Kamis, 07 Mei 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUH.HAERUL ALAM
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nurmi Assyurthy DjamalMUH.HAERUL ALAM
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
  2. Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama MUH. HAERUL ALAM Lahir Jeneponto tanggal 25 November 2002, sebagaimana KTP Elektronik dengan NIK: 7304032503020003, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor Kartu Keluarga: 7304032005090182 dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor AL.808.0023941 tercatat Nama Pemohon MUH. HAERUL ALAM Lahir di Jeneponto tanggal 25 November 2006 Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
  3. Menetapkan bahwa Identitas yang akan dipakai Pemohon adalah atas nama MUH. HAERUL ALAM Lahir di Jeneponto tanggal 25 November 2002 sebagaimana NIK 7304032503020003.
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mengsingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon MUH. HAERUL ALAM lahir Di Jeneponto tanggal 25 November 2006 menjadi MUH. HAERUL ALAM lahir Di Jeneponto tanggal 25 November 2002.
  5. Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
  6. Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak