| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan dari Pemohon untuk keseluruhan.
- Menetapkan Bahwa Identitas Atas Nama MUH. HAERUL ALAM Lahir Jeneponto tanggal 25 November 2002, sebagaimana KTP Elektronik dengan NIK: 7304032503020003, Kartu Keluarga Pemohon dengan Nomor Kartu Keluarga: 7304032005090182 dan Akta Kelahiran Pemohon Nomor AL.808.0023941 tercatat Nama Pemohon MUH. HAERUL ALAM Lahir di Jeneponto tanggal 25 November 2006 Adalah Merupakan Satu Kesatuan Orang Yang Sama.
- Menetapkan bahwa Identitas yang akan dipakai Pemohon adalah atas nama MUH. HAERUL ALAM Lahir di Jeneponto tanggal 25 November 2002 sebagaimana NIK 7304032503020003.
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk Melaporkan, Menerbitkan dan Menghadap pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Jeneponto ataupun Instansi Yang Berwenang untuk Mengsingkronkan/Memperbaiki Dan Menetapkan Elemen Data Kependudukan dan Data Adminstratif Pemohon serta menerbitkan dokumen-dokumen adminstrasi Yang baru berkaitan dengan Keperluan Pemohon dalam hal ini KTP Elektronik, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran. Dalam Hal ini Identitas kependudukan Pemohon MUH. HAERUL ALAM lahir Di Jeneponto tanggal 25 November 2006 menjadi MUH. HAERUL ALAM lahir Di Jeneponto tanggal 25 November 2002.
- Membebankan semua biaya yang timbul pada perkara ini kepada Pemohon.
- Apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya (ex aequo et bono)
|